Fakultas Pascasarjana Warmadewa

Jl. Terompong 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali, Indonesia

Call:0361-223858

[email protected]

Angkat Legalitas Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional, Ida Bagus Ariawan Raih Gelar Doktor Hukum ke-28 Unwar

Jumat, 19 Juni 2026

Card image

Angkat Legalitas Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional, Ida Bagus Ariawan Raih Gelar Doktor Hukum ke-28 Unwar 

Denpasar (warmadewa.ac.id) - Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) kembali melahirkan doktor baru dari Program Studi Doktor Hukum. Melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai IV Gedung Pascasarjana Unwar, Jumat (19/6/2026), Ida Bagus Ariawan, S.H., M.H. resmi menyandang gelar Doktor Hukum sekaligus menjadi doktor ke-28 yang dihasilkan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Dalam sidang terbuka tersebut, promovendus mempertahankan disertasi berjudul “Legalitas Peradilan Adat Berdasarkan Hukum Negara dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Penelitian ini berangkat dari kegelisahan terhadap belum adanya pengaturan yang jelas mengenai peradilan adat dalam sistem hukum nasional.

Ida Bagus Ariawan menjelaskan bahwa peradilan adat kerap menghadapi berbagai persoalan akibat kekosongan norma dan regulasi yang mengaturnya secara tegas. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan rekonstruksi hukum agar peradilan adat dapat memperoleh pengakuan dan legalitas dari negara.

“Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, khususnya Pasal 25, belum ada pengaturan mengenai peradilan adat. Karena itu, ke depan peradilan adat perlu diakomodasi oleh negara agar mampu memberikan manfaat dan menghadirkan sistem hukum yang lebih beradab serta memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan peradilan adat yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat sejatinya memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Oleh sebab itu, pengakuan negara terhadap mekanisme hukum adat dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan promovendus menyelesaikan studi doktor tepat waktu. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kualitas proses pembelajaran di Program Studi Doktor Hukum Unwar.

Lebih lanjut, Prof. Mahendrawati menilai penelitian mengenai legalitas peradilan adat sangat relevan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keberagaman hukum adat di berbagai daerah. Menurutnya, sistem hukum nasional perlu memberikan ruang dan perlindungan hukum yang jelas terhadap eksistensi peradilan adat.

“Indonesia memiliki keragaman adat yang luar biasa. Karena itu diperlukan pemikiran baru yang mampu menghadirkan kepastian hukum bagi peradilan adat dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menawarkan kebaruan atau novelty yang sangat dibutuhkan untuk memberikan legalitas, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap peradilan adat di Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan peradilan adat selama ini masih menjadi pilihan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat lokal. Karena itu, dukungan sistem hukum nasional terhadap peradilan adat menjadi langkah penting untuk memperkuat keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Setelah melalui proses ujian yang berlangsung secara terbuka, Ida Bagus Ariawan dinyatakan lulus dengan nilai 94,7 atau predikat A (Dengan Pujian/Cumlaude).

Adapun tim penguji dalam sidang promosi doktor tersebut terdiri atas Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P. selaku Ketua Sidang/Penguji VIII, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum. sebagai Sekretaris Sidang sekaligus Ko-Promotor I/Penguji VII, Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum. sebagai Penguji Eksternal/Penguji I, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si. sebagai Promotor/Penguji V, Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor II/Penguji VI, Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum. sebagai Penguji II, Dr. I Gusti Bagus Suryawan, S.H., M.Hum. sebagai Penguji III, serta Dr. I Ketut Sukadana, S.H., M.H. sebagai Penguji IV.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi bagi Ida Bagus Ariawan, tetapi juga memperkuat kontribusi Universitas Warmadewa dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas yang mampu memberikan gagasan dan solusi bagi pengembangan hukum nasional, khususnya terkait pengakuan dan legalitas peradilan adat di Indonesia.