Fakultas Pascasarjana Warmadewa

Jl. Terompong 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali, Indonesia

Call:0361-223858

[email protected]

Doktor ke-31 Unwar Teliti Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dokter atas Unggahan Rekam Medis di Media Sosial

Rabu, 29 Juli 2026

Card image

Doktor ke-31 Unwar Teliti Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dokter atas Unggahan Rekam Medis di Media Sosial

Denpasar – warmadewa.ac.id, Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Rabu (29/7/2026) di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa. Pada kesempatan tersebut, dr. M. Ngurah Arya Yogie Khrsna, S.Ked., MARS., M.Biomed (AAM), S.H., M.KN., berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji dan resmi menyandang gelar Doktor Hukum sekaligus menjadi doktor ke-31 yang dihasilkan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Dalam disertasinya yang berjudul " Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dokter yang Melakukan Unggahan Rekam Medis di Media Sosial" pertanggungjawaban pidana dokter yang mengunggah rekam medis pasien melalui media sosial serta menganalisis kekaburan norma hukum dalam pengaturan pengungkapan rekam medis pada Pasal 35 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

dr. M. Ngurah Arya Yogie Khrsna memaparkan bahwa rekam medis pada hakikatnya merupakan data pribadi pasien yang bersifat sensitif dan wajib dijaga kerahasiaannya. Perlindungan terhadap rekam medis tidak hanya menjadi kewajiban etik profesi kedokteran, tetapi juga merupakan amanat konstitusi yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dan perlindungan data pribadi.

"Harapannya, penelitian ini dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam pengembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum mengenai batasan unggahan rekam medis di media sosial, sehingga hak privasi pasien tetap terlindungi dan tenaga medis memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi edukasi maupun promosi layanan Kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap perilaku masyarakat, termasuk dalam penggunaan media sosial. Kondisi tersebut turut memengaruhi berbagai profesi, salah satunya tenaga medis, sehingga diperlukan pemahaman yang jelas mengenai batasan etika dan hukum dalam pemanfaatan media sosial.

Ia menjelaskan bahwa promovendus memiliki latar belakang akademik yang kuat sebagai seorang dokter sekaligus telah menempuh pendidikan di bidang hukum, mulai dari Sarjana Hukum hingga Magister Kenotariatan di Universitas Warmadewa. Perpaduan keilmuan tersebut menjadi landasan yang tepat dalam mengkaji persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dokter atas unggahan rekam medis di media sosial.

"Dokter tentu memiliki niat baik untuk menunjukkan keberhasilan pelayanan medis atau memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun demikian, hak privasi pasien tetap harus menjadi prioritas sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai informasi apa yang boleh dipublikasikan dan apa yang harus tetap dirahasiakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap profesi, termasuk tenaga medis, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap hasil penelitian promovendus mampu memberikan kontribusi ilmiah dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif mengenai unggahan rekam medis di media sosial, sehingga tercipta kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus perlindungan optimal terhadap hak-hak pasien.

Setelah melalui proses ujian yang berlangsung secara terbuka, dr. M. Ngurah Arya Yogie Khrsna dinyatakan lulus dengan nilai 95 atau predikat Dengan Pujian (Cumlaude).

Keberhasilan dr. M. Ngurah Arya Yogie Khrsna meraih gelar doktor diharapkan semakin memperkuat pengembangan keilmuan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum terkait perlindungan rekam medis pasien di era digital, serta memberikan kontribusi nyata bagi penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Humas Unwar
Melaporkan