Dr. Ni Luh Made Elida Rani, SH.,MH., Doktor Hukum Ke-15 Lulus di Prodi Hukum S3 Pascasarjana Unwar
Senin, 22 April 2024
Dr. Ni Luh Made Elida Rani, SH.,MH., Doktor Hukum Ke-15 Lulus di Prodi Hukum S3 Pascasarjana Unwar
Mengangkat judul Disertasi tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Subak Dalam Pengembangan Destinasi Pariwisata Bali Berlandaskan Tri Hita Karana”, Ni Luh Made Elida Rani, SH.,MH., berhasil meraih gelar Doktor Hukum di Program Studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar). Gelar Doktor Hukum ini dirasih dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Prodi Hukum Program Doktor Pascasarjana Unwar, di Ruang Jaya Singha Warmadewa Mandapa, Senin (22/4/24).
Ni Luh Made Elida Rani yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar ini dinyatakan lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan. Dengan demikian, Promovenda merupakan Doktor Hukum ke-15 yang dilahirkan Prodi Hukum Program Doktor Pascasarjana Unwar. Promosi Doktor dihadiri Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., sekaligus menjadi salah satu penguji.
Promotor Prof. Dr. I Putu Gelgel, SH.,M.Hum., mengungkapkan bahwa ada beberapa makna menarik dalam Disertasi yang diteliti Promovenda bahwa bagaimana subak-subak yang dijadikan destinasi pariwisata mendapatkan perlindungan hukum agar keberadaan subak tetap lestari. Dengan adanya perlindungan hukum, maka pengembangan dan pelestariannya lebih terarah untuk memberikan kesejahteraan bagi krama subak. Apalagi, penelitian disertasi ini memperkuat teori hukum dan pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah salah satu sarana di dalam pembangunan. “Terbukti, dengan perlindungan hukum bisa menunjang pembangunan pariwisata, terutama pembangunan pariwisata di subak-subak yabg dijadikan destinasi pariwisata,” ujar Prof. Gelgel.
Promovenda Ni Luh Made Elida Rani mengaku bahwa banyak Subak di Bali dijadikan destinasi pariwisata, seperti Subak Jatiluwih, Subak Padanggalak Kertalangu, dan Subak Sembung. Untuk itu, sangat penting diberikan perlindungan kepada para petani dan masyarakat dalam mempertahankan kelestarian subak di Bali di tengah gempuran pembangunan. Apalagi, Perda dan Awig-Awig untuk perlindungan subak telah dimiliki oleh Bali dan desa adat masing-masing.
Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H.,M.Hum., mengucapkan selamat atas raihan gelar Doktor Hukum yang diraih Ni Luh Made Elida Rani. Diharapkan doktor baru ini mampu mengembangkan keilmuannya untuk kemajuan institusi dan juga instansi terkait dalam hal perlindungan Subak dalam pengembangan destinasi pariwisata Bali yang tetap berlandaskan Tri Hita Karana. Apalagi, Fakultas Pascasarjana Unwar, khususnya Prodi Hukum S3 Pascasarjana Unwar berkomitmen melahirkan lulusan doktor yang bermutu dan berkualitas melalui proses yang panjang mulai dari kualifikasi, ujian proposal, seminar hasil penelitian, sidang promosi tertutup, dan ujian promosi terbuka. Terlebih penelitian yang dilakukan ini sangat linier dengan konsentrasi lulusan Prodi Hukum S3 Pascasarjana Unwar, yaitu bidang bisnis dan kepariwisataan.
Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., berharap melalui penelitiannya ini Promovenda mampu berkontribusi bagaimana perlindungan hukum diberikan untuk menjaga kelestarian Subak yang dikembangkan untuk destinasi pariwisata di Bali harus berlandaskan Tri Hita Karana. Apalagi, Unesco telah memberikan perlindungan terhadap keberadaan Subak yang diakui sebagai warisan dunia tak benda, sehingga sebagai masyarakat Bali Subak harus tetap dijaga untuk pengembangnan destinasi pariwisata ke depannya.