FH Unwar dan PPs Unwar Gelar Kuliah Umum Mahkamah Konstitusi Dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Jumat, 22 Oktober 2021
FH Unwar dan PPs Unwar Gelar Kuliah Umum
Mahkamah Konstitusi Dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) berkerjasama dengan Program Pascasarjanan (PPs) Unwar menggelar kuliah umum "Mahkamah Konstitusi Dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" secara hybrid yang dipusatkan di Ruang Jaya Singha Mandapa FH Unwar, Jumat (22/10). Kuliah Umum ini menghadirkan 2 narasumber Hakim Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,MH., dan Dr. Manahan M.P. Sitompul, SH.,M.Hum.
Dekan FH Unwar, Prof. Dr. Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan kuliah umum yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara FH Unwar dengan MK yang merupakan pelaksanaan KSO. Sehingga, setiap tahun digelar kegiatan kuliah umum, seminar nasional, maupun join artikel untuk dimuat di jurnal MK dan jurnal FH Unwar. Menurut Prof. Budiartha, kuliah umum kali ini merupakan momen yang penting dalam mengembangkan atmosfer akademik di FH Unwar dan di PPs Unwar (Prodi S1 Hukum, S2 Ilmu Hukum, S2 Kenotariatan, dan S3 Hukum). "Mudah-mudahan dengan kuliah umum ini dapat meningkatkan kinerja institusi, lalu kemudian pemahaman wawasan daripada civitas, baik dosen maupun mahasiswa S1, S2, S3 Hukum semakin meluas," harap Prof. Budiartha.
Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. A.A. Rai Sita Laksmi, M.Si., mengatakan bahwa tema yang diusung pada kuliah umum ini sangat relevan dan penting bagi mahasiswa S1 hingga S3 Hukum untuk memahami secara lebih mendalam sistem peradilan di Indonesia. Melalui kuliah umum ini, diharapkan dapat menambah wawasan para mahasiswa dan juga dosen tentang wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan karakteristik Hukum Acara guna menegakkan hukum dan keadilan.
Rektor Unwar, Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E.,Sp.ParK., berharap melalui kuliah umum ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan kepada para dosen dan mahasiswa terkait karakteristik hukum acara di MK. Sebab, problem hukum di Indonesia masih sangat besar. Mulai dari masalah produk hukum, hingga kasadaran masyarakat tentang hukum masing sangat kurang. "Untuk itulah saya berharap melalui materi yang diberikan oleh dua narasumber dari Hakim Konstitusi ini, wawasan mahasiswa semakin meningkat, sehingga bisa menjadi bekal bagi mereka untuk memberikan pemahaman sadar hukum kepada masyarakat yang awam akan hukum," ujar Prof. Widjana.
Sementara itu Hakim Konstitusi RI, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,MH., mengatakan bahwa sosialisasi penguatan nilai-nilai konstitusi bagi generasi muda melalui kampus penting dilakukan. Di samping juga untuk penting untuk mengetahui kelembagaan MK dan bagaimana kewenangan hukum acaranya. Sehingga mahasiswa serta masyarakat luas bisa lebih mengenal kelembagaan MK. Sebab, semakin banyak masyarakat mengetahui kelembagaan MK, maka semakin mudah untuk membumikan nilai-nilai Konstitusi.