I Ketut Sugiartha Resmi Raih Gelar Doktor Hukum ke-34 di Universitas Warmadewa, Bahas Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pencegahan TPPU
Selasa, 04 Agustus 2026
I Ketut Sugiartha Resmi Raih Gelar Doktor Hukum ke-34 di Universitas Warmadewa, Bahas Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pencegahan TPPU
Denpasar – warmadewa.ac.id
Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa kembali menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Selasa (4/8/2026) di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa. Pada kesempatan tersebut, I Ketut Sugiartha, S.H., M.Kn. resmi meraih gelar Doktor Hukum ke-34 setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Profesi Notaris Melalui Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang.”
Dalam penelitiannya, I Ketut Sugiartha mengkaji perlindungan hukum bagi notaris yang menjalankan kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, notaris menghadapi dilema karena harus menjaga kerahasiaan jabatan, namun di sisi lain diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pelaporan transaksi yang terindikasi TPPU tanpa memiliki kewenangan investigatif seperti aparat penegak hukum.
Melalui disertasinya, ia menawarkan rekonstruksi dan harmonisasi regulasi untuk mengatasi ketidaksinkronan antara kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dengan ketentuan pelaporan TPPU. Harmonisasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi notaris tanpa mengurangi efektivitas pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa menyampaikan bahwa penelitian ini sangat relevan dengan tantangan profesi notaris saat ini. Menurutnya, hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi, sehingga perlindungan hukum terhadap notaris semakin kuat sekaligus mendukung sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang yang lebih efektif.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan I Ketut Sugiartha menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Warmadewa. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan doktor yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
Setelah melalui rangkaian ujian terbuka, I Ketut Sugiartha, S.H., M.Kn. dinyatakan lulus dengan nilai 95 dan memperoleh predikat Sangat Memuaskan sebagai Doktor Hukum ke-34 Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.
Humas Unwar
Melaporkan