Fakultas Pascasarjana Warmadewa

Jl. Terompong 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali, Indonesia

Call:0361-223858

[email protected]

Ketut Ngastawa Raih Gelar Doktor Cumlaude di Unwar, Soroti Penguatan Peran DPD dalam Sistem Bikameral Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026

Card image

Ketut Ngastawa Raih Gelar Doktor Cumlaude di Unwar, Soroti Penguatan Peran DPD dalam Sistem Bikameral Indonesia

Denpasar (warmadewa.ac.id) - Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) kembali menambah deretan doktor berkualitas melalui Program Studi Doktor Hukum. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H. resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai IV Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa, Jumat (31/7/2026).

Keberhasilan tersebut sekaligus menempatkan I Ketut Ngastawa sebagai doktor ke-32 yang berhasil diluluskan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa. Prestasi akademiknya semakin lengkap setelah ia menyelesaikan studi dengan nilai 95 dan predikat cumlaude.

Dalam ujian terbuka tersebut, Ngastawa mempertahankan disertasi berjudul “Fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Kajian tersebut secara khusus menyoroti posisi, kewenangan, serta model penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ujian promosi doktor ini juga terasa istimewa dengan kehadiran Gubernur Bali periode 2008–2018, I Made Mangku Pastika, yang turut menyaksikan proses akademik tersebut.

Dalam disertasinya, Ngastawa mengungkapkan bahwa kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan dari aspek filosofis, historis, yuridis, dan sosio-politik. Secara filosofis, ia menilai terdapat ketidakadilan dalam pengaturan kewenangan DPR dan DPD dalam UUD 1945, meskipun keduanya sama-sama dipilih langsung melalui pemilu. Akibatnya, DPD masih berada dalam sistem soft bicameral dengan kewenangan yang belum setara dengan DPR.

Dari aspek historis, Ngastawa menjelaskan bahwa DPD dibentuk sebagai representasi kepentingan daerah di tingkat nasional. Namun, dalam perkembangannya, lembaga tersebut belum memperoleh posisi yang setara dengan DPR. Sementara itu, dari aspek yuridis, ia menemukan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 yang dinilai melemahkan kewenangan DPD dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga memunculkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sisi sosio-politik, lemahnya posisi DPD juga dinilai memengaruhi efektivitas perannya dalam proses legislasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DPD hingga kini belum setara dengan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang. Namun, Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 dinilai telah mengembalikan kewenangan konstitusional DPD sesuai Pasal 22D UUD 1945. Ngastawa juga menawarkan model pelibatan DPD melalui pendekatan ko-legislatif terbatas, konsultatif, bikameral fungsional, hingga bikameral kuat. Meski demikian, pengaturan dalam UU Susduk, UU MD3, dan UU P3 dinilai masih belum mampu menghadirkan kedudukan DPD yang setara dengan DPR.

Sebagai rekomendasi, Ngastawa menegaskan perlunya rekonstruksi hukum untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan DPD melalui sistem bikameral yang lebih efektif, penguatan kewenangan melalui interpretasi yudisial, serta reformasi legislasi. Ia juga mendorong peningkatan kerja sama DPD dengan DPR, pemerintah, dan pemerintah daerah, penguatan jumlah anggota DPD, serta optimalisasi peran Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). Menurutnya, apabila implementasi putusan MK tidak didukung oleh kompromi politik dan political will DPR, maka perubahan kelima UUD 1945 dapat menjadi solusi untuk mewujudkan DPD sebagai lembaga bikameral yang lebih efektif.

Sementara itu, Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan promovendus dalam menyelesaikan penelitian tersebut.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan Ngastawa tidak hanya bermanfaat bagi yang bersangkutan dalam meraih gelar doktor, tetapi juga memiliki nilai manfaat yang lebih luas bagi institusi pemerintah maupun masyarakat.

“Penelitian atau riset yang dilakukan tentunya nanti sangat bermanfaat, tidak saja bagi yang bersangkutan untuk meraih gelar doktor, tetapi juga bagi institusi pemerintah dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan ujian terbuka promosi doktor tersebut menjadi salah satu bukti bahwa proses pendidikan di Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa terus dijalankan dengan kualitas yang baik.

Dengan diraihnya gelar doktor oleh I Ketut Ngastawa, Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa kembali menunjukkan komitmennya dalam melahirkan akademisi dan doktor yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang relevan bagi perkembangan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. 

Humas Unwar melaporkan