Kolaborasi MKn–PDH Pascasarjana Unwar Angkat Isu Hukum Tanah dan Pariwisata Pantai
Rabu, 26 November 2025
Kolaborasi MKn–PDH Pascasarjana Unwar Angkat Isu Hukum Tanah dan Pariwisata Pantai Denpasar, warmadewa.ac.id —
Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (FPs Unwar) melalui Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) dan Program Studi Doktor Hukum (PDH) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rekonstruksi Pengaturan Hukum Tanah Indonesia dalam Pengembangan Pariwisata Pantai Berkeadilan Sosial” pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Sri Wijaya Mahadewi Unwar.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:
• Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum. (Ketua Program Doktor Universitas Islam Sultan Agung)
• Lisa Prihandini, S.H., M.Kn. (Notaris dan kandidat Doktor Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Selain itu, tiga pembedah turut memberikan perspektif akademik dan praktis:
• Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H. – Akademisi Universitas Indonesia
• Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum. – Guru Besar Universitas Warmadewa
• Prof. Ir. Anak Agung Putu Agung Suryawan Wiranatha, M.Sc., Ph.D. – Akademisi dan Guru Besar Universitas Warmadewa
Beliau menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari agenda akademik rutin Pascasarjana dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjaga mutu program studi. Saat ini hampir seluruh program studi Pascasarjana telah meraih akreditasi Unggul, termasuk M.Kn., dan PDH sedang dipersiapkan menuju akreditasi tersebut.
Prof. Mahendrawati menegaskan bahwa tema FGD sangat penting, terutama bagi Bali sebagai daerah dengan potensi pariwisata pantai yang menjadi tulang punggung perekonomian.
“Pariwisata memberi dampak besar bagi masyarakat Bali dan bahkan perekonomian nasional. Karena itu, pengaturan hukum tanah dalam pengembangan pariwisata pantai harus dibahas secara mendalam agar pembangunan dapat berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Mengakhiri sambutan, Dekan FPs Unwar secara resmi membuka kegiatan FGD dan berharap hasil diskusi dapat menjadi rujukan akademik, bahan rekomendasi kebijakan, serta penguatan arah penelitian di masa mendatang.