Fakultas Pascasarjana Warmadewa

Jl. Terompong 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali, Indonesia

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum Unwar

Selasa, 31 Mei 2022

Card image

Kuliah Umum MIH Unwar

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana (PPs) Universitas Warmadewa menyelenggarakan Kuliah Umum di Ruang 407 PPs Unwar. Acara ini mengangkat tema Metode Penelitian Hukum Dengan Orientasi Kebijakan dengan narasumber Guru Besar Universitas Udayana Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.,MH., Selasa (31/5/2022).

Acara dihadiri Direktur PPs Unwar, Wakil Direktur I PPs Unwar, Ketua dan Sekretaris Prodi MIH, serta dosen dan mahasiswa MIH Unwar.

Ketua Prodi MIH Unwar Dr. I Made Arjaya S.H., M.H., mengatakan teori hukum yang juga lebih menekankan pada metode penelitian hukum sangat bermanfaat bagi mahasiswa MIH Unwar sebagai bekal dalam penelitian yang akan dilakukan untuk penulisan tesis dan juga untuk menganalisis hasil penelitian guna penulisan tesis. Kuliah umum ini rutin diselenggarakan dengan mengundang akademisi dan praktisi di bidang hukum untuk bekal bagi mahasiswa MIH dalam melengkapi materi kuliah yang sudah didapatkan di bangku kuliah terutama materi yang belum didapatkan dari dosen yang mengajar di bidang ilmu tertentu sehingga dengan kuliah umum ini digunakan untuk melengkapi materi yang mereka dapatkan di bangku kuliah agar lebih sempurna di dalam melakukan penelitian dan menganalisis penelitian.

Ia juga mengatakan Kuliah Umum ini diikuti oleh semua mahasiswa MIH PPs Unwar dan juga dosen sehingga ada persamaan persepsi dan pemahaman tentang metode dan teori penelitian hukum dengan orientasi kebijakan.

Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si., pada kesempatan tersebut mengatakan berkaitan dengan pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai rangkaian konsep/asas yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan baik dalam bentuk UU maupun PP. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa “Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi”. Peraturan Menristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dinyatakan untuk Program Sarjana, Magister, dan Doktor wajib melakukan penyusunan dan penulisan Skripsi, Tesis, Disertasi dan jurnal ilmiah sebagai persyaratan untuk kelulusan. Berkenaan dengan hal tersebut, Penelitian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pendidikan tinggi. Ilmu Hukum sebagai cabang ilmu wajib melakukan penelitian melalui kaidah dan metode ilmiah secara sistematis dengan tujuan untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian hukum sebagai norma maupun hukum sebagai sebuah kenyataan. Dikatakan ada 3 jenis Metode penelitian Hukum yaitu: Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal, yang dapat digunakan sebagai instrumen dalam mengkaji permasalahan hukum. Melalui Kuliah umum ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuwan dan memahami lebih mendalam tentang Metode Penelitian Hukum sehingga dapat mempermudah mahasiswa dalam mengkaji permasalahan hukum dan praktek hukum dalam masyarakat.