Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar
Senin, 30 Januari 2023
Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar—
Bahas Kontrak Bisnis Kepariwisataan
Program studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menggelar Kuliah Umum “Kontrak Bisnis Kepariwisataan” di Ruang Jayasingha Mandapa Fakultas Hukum (FH) Unwar, Senin (30/1/23).
Kuliah Umum kali ini menghadirkan Guru Besar FH Universitas Airlangga, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH.,MH., yang dimoderatori oleh Dr. I Gusti Bagus Suryawan, S.H., M.Hum.
Kaprodi S3 Hukum PPs Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan Tujuan kuliah umum ini untuk meningkatkan atmosfer akademik civitas akademika Prodi S3 Hukum PP Unwar, sehingga bisa menggali potensi pemahaman yang lebih luas terkait tema yang dibahas. Tema “Kontrak Bisnis Kepariwisataan” yang dibahas dalam kuliah umum ini dikatakan sesuai dengan visi keilmuan Prodi S3 Hukum PPs Unwar. Yaitu, Hukum Bisnis Kepariwisataan. Terlebih, Prof. Yudha Hernoko merupakan Guru Besar dibidang hukum kontrak atau hukum bisnis kepariwisataan sehingga bidang keilmuannya ini bisa ditularkan kepada dosen maupun mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar. Terutama menambah pengetahuan mahasiswa untuk menyusun proposal maupun disertasi.
Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si., mengatakan dalam bisnis kepariwisataan sebagai usaha yang menyadiakan barang/jasa bagi kebutuhan wisatawan, diperlukan aturan-aturan yang dijadikan landasan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara penyelenggara kepariwisataan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Selain itu, bisnis kepariwisataan juga tidak terlepas dari kontrak atau perjanjian antara dua pihak terkait dengan perdagangan, sewa-menyewa, dan yang lainnya. Kontrak itu dianggap sah apabila memenuhi persyaratan (Pasal 1320 KUHP), seperti kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek tertentu, dan harus taat dengan paraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, kontrak dalam bisnis kepariwisataan harus dipahami dan dianalisis dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Mudah-mudahan melalui kuliah umum ini dapat menambah wawasan pengetahuan, meningkatkan kemampuan analisis dosen maupun mahasiswa Prodi S3 Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa,” pungkasnya.
Narasumber Prof. Agus Yudha Hernoko, menegaskan bahwa materi kontrak bisnis kepariwisataan sangat tepat diberikan kepada dosen maupun mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar sebab Bali merupkan ikon wisata dunia, sehingga berbicara hukum kepariwisataan khususnya bagi Prodi S3 Hukum, justru akan mengelaborasikan potensi untuk menghasilkan riset-riset unggulan. Terutama bagaimana aspek hukum kepariwisataan di desain berdasarkan kajian-kajian akademis yang menghasilkan produk kebijakan yang mampu merangkai secara komprehensif permasalahan di masyarakat. Diharapkan, Prodi S3 Hukum bisa menghasilkan riset unggulan, yaitu pengembangan pariwisata eko-tourism. Yaitu, pariwisata yang berbasis ekologi yang berhubungan dengan sustainable development goals.