Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar— Bahas Isu Aktual Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja/Omnibus Law
Kamis, 16 November 2023
Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar—
Bahas Isu Aktual Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja/Omnibus Law
Program studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menggelar Kuliah Umum “Isu Aktual Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja/Omnibus Law” di Ruang Jayasingha Mandapa Fakultas Hukum (FH) Unwar, Kamis (16/11/23).
Kuliah Umum kali ini menghadirkan Guru Besar FH Universitas Mataram, Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum., yang dimoderatori oleh Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, SH.,M.Hum.
Kaprodi S3 Hukum PPs Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan tujuan kuliah umum ini untuk meningkatkan atmosfer akademik civitas akademika Prodi S3 Hukum PP Unwar, sehingga bisa menggali potensi pemahaman terhadap substansi-substansi hukum yang aktual dan lebih luas terkait tema yang dibahas. Tema “Isu Aktual Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja/Omnibus Law” yang dibahas dalam kuliah umum ini akan diberikan oleh narasumber yang sangat expert di bidang Hukum Ketenagakerjaan yaitu Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum., yang merupakan Guru Besar Universitas Mataram. Selain mahasiswa S3, mahasiswa S1 dan S2 juga di undang dalam kuliah umum ini dengan harapan dapat membahas dan berdiskusi tentang persoalan ketenagakerjaan saat ini di Indonesia secara efektif dan dapat bermanfaat bagi semua.
Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si., memberikan apresiasi kepada Prodi S3 Hukum Pascasarjana Unwar yang telah melaksanakan kuliah umum dengan membahas isu-isu ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya, hal ini sangat penting dilakukan untuk mahasiswa maupun dosen yang nantinya bisa memperluas wawasan di dalam menganalisis persoalan-persoalan yang terkait dengan ketenagakerjaan. “Jadi harapan saya dengan dilaksanakan kuliah umum ini, seluruh mahasiswa itu bisa mendapatkan wawasan yang lebih luas dan mampu mengimplementasikan keilmuannya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” ungkapnya.
Narasumber Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum.,, mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menganut metode Omnibus Law merupakan haln yang baru sehingga cukup menjadi perhatian di kalangan masyarakat Indonesia, apalagi UU ini menyisir kurang lebih 78 UU yang dijadikan 11 klaster termasuk klaster ketenagakerjaan. Undang-Undang ini dikatakan sudah di uji secara formal di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan tidak ada persoalan secara hukum dan sudah ditetapkan menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2002 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena iti, kuliah umum kali ini sangat perlu disampaikan kepada mahasiswa, karena menurutnya ada isu-isu yang perlu diketahui oleh mahasiswa untuk menjadi bahan riset-riset tugas akhir baik itu skripsi, tesis maupun disertasi. “Jangan hanya melihat sisi negatif dari kehadiran undang-undang Omnibus Law meskipun kita akui dalam beberapa hal dimaksudkan untuk memudahkan usaha dan investasi, tetapi kita harapkan tidak mengorbankan kepentingan pekerja karena dalam konsep hubungan industrial pihak-pihak ini sama pentingnya”, ucapnya.