Magister Kenotariatan dan Magister Hukum Pascasarjana Unwar Gelar Kuliah Umum: Bahas Pertanahan Nasional dalam Iklim Investasi di Indonesia
Selasa, 25 November 2025
Magister Kenotariatan dan Magister Hukum Pascasarjana Unwar Gelar Kuliah Umum: Bahas Pertanahan Nasional dalam Iklim Investasi di Indonesia Denpasar, warmadewa.ac.id
Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) berkolaborasi dengan Program Magister Hukum (MH) Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa menyelenggarakan kuliah umum bertema “Pertanahan Nasional dalam Iklim Investasi di Indonesia” pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Sri Kesari Warmadewa Mandapa ini menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia, Dr. Suparjo Sujadi, S.A., M.H., akademisi yang dikenal sebagai pakar di bidang hukum pertanahan.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kuliah umum ini memiliki relevansi strategis bagi mahasiswa Magister Kenotariatan maupun Magister Hukum yang kelak akan berpraktik sebagai notaris, PPAT, advokat, maupun profesi hukum lainnya. Pemahaman yang kuat mengenai hukum pertanahan menjadi bekal penting bagi mereka untuk menghadapi tantangan praktik di lapangan.
Beliau juga menyampaikan harapan agar materi yang disampaikan narasumber dapat menginspirasi mahasiswa untuk memperluas wawasan akademik sekaligus mendorong lahirnya penelitian-penelitian baru.
“Dengan memahami hukum pertanahan dan iklim investasi, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan ilmunya, termasuk menjadikannya topik tesis sesuai visi Program Studi MKn dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat cendera mata serta pemaparan materi oleh narasumber. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai dinamika hukum pertanahan dan keterkaitannya dengan investasi nasional, khususnya dalam konteks Bali sebagai pusat pariwisata dunia.
“Mahasiswa perlu memahami bagaimana pengaturan hukum tanah di Indonesia dalam kerangka pengembangan pariwisata dan iklim investasi. Ke depannya, mereka akan menjadi praktisi seperti notaris, PPAT, lawyer, dan profesi hukum lainnya yang bersinggungan langsung dengan isu pertanahan,” jelasnya.
Beliau juga menyoroti dinamika masyarakat dan pembangunan yang semakin cepat seiring kemajuan digitalisasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Kondisi ini menuntut adanya pengkajian terus-menerus terhadap regulasi pertanahan dan investasi agar mampu menjawab kebutuhan zaman.
“Perkembangan masyarakat saat ini sangat berbeda dengan dulu. Dengan kemajuan digital dan teknologi, kita perlu mengkaji ulang pengaturan hukum tanah maupun hukum investasi. Tanah tidak dapat diperluas, sehingga pengaturannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terlebih di daerah pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama daerah,” tambahnya.
Bali sebagai destinasi pariwisata dunia sangat bergantung pada iklim investasi yang sehat. Tanpa kepastian hukum dalam bidang pertanahan, pengembangan sektor pariwisata akan sulit berjalan optimal. Oleh karena itu, pemahaman mahasiswa terhadap hubungan antara pertanahan dan investasi menjadi modal penting untuk masa depan mereka sebagai praktisi dan akademisi hukum.