Fakultas Pascasarjana Warmadewa

Jl. Terompong 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali, Indonesia

Call:0361-223858

[email protected]

PKM Prodi S3 Hukum PPs Unwar Cegah Alih Fungsi Lahan di Subak Lungatad

Jumat, 22 Desember 2023

Card image

PKM Prodi S3 Hukum PPs Unwar Cegah Alih Fungsi Lahan di Subak Lungatad

Program Studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Subak Lungatad Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat (22/12). PKM mengusung tema “Pemberdayaan Subak Lungatad Dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara”.

PKM melibatkan seluruh anggota Subak Lungatad dan melibatkan seluruh mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar. PKM diisi dengan pemaparan materi yang menghadirkan 2 orang narasumber. Yaitu, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH. (Penguatan Subak melalui Penerbitan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali) dan Agus Apriawa yang merupakan mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Alih Fungsi Lahan dalam Hukum Agraria), yang dimoderatori oleh Dr. I Kasta Arya Wijaya, SH.,MH.

Sekretaris Prodi S3 Hukum PPs Unwar, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., mengatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Subak Lungatad telah terjadi begitu masif. Bahkan, setiap tahunnya (per 50 hektare) alami alih fungsi lahan seluas 2 hektare. Atas kondisi ini dikhawatirkan alih fungsi lahan akan terus meluas apabila tidak ada upaya pencegahan. Oleh karena itu, Prodi S3 Hukum PPs Unwar menggelar PKM di Subak Lungatad sebagai upaya untuk mencegah alih fungsi lahan. Terutama bagaimana dari segi aturan bisa diperkuat, sehingga tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian ke depannya.

“PKM ini sebagai bentuk atensi kekhawatiran akan alih fungsi lahan pertanian di Subak Lungatad menjadi kawasan pemukiman maupun kawasan industri lainnya. Sehingga, hal ini akan berdampak kepada berbagai aspek kehidupan. Terutama aspek budaya Bali akan tergerus, ketahanan pangan terganggu yang menyebabkan masyarakat Bali kekurangan beras. Oleh karena itu, hal ini penting untuk dikaji dari berbagai perspektif. Dari perspekstif pengaturan, apakah Perda tentang subak, apakah awig-awig ini tidak konsisten dilakukan dalam implementasinya,” ujar Wayan Rideng.

Wayan Rideng, mengakui bahwa selama ini implementasi aturan terhadap penguatan subak sangat lemah. Bahkan, sering kali dilanggar untuk kepentingan tertentu. “Kita menganggap ini cukup penting untuk dikaji. Oleh sebab itu, kita Prodi S3 Hukum perlu mempormulakan apa yang perlu kita lakukan, perlu kita mendengarkan dari anggota subak tentang kekhawatiran kita. Kita nanti merumuskan sehingga penguatan awig-awig, penegakan aturan terhadap alih fungsi lahan subak ini dikuatkan, sehingga tidak terjadi tergerus persoalan subak yang ada di Bali,” tandasnya.

Pengliman/Petajuh Subak Lungatad, I Nyoman Ardika, mengucapkan terima kasih kepada Prodi S3 Hukum PPs Unwar yang telah melakukan PKM di Subak Lungatad. Pihaknya berharap melalui PKM ini tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian di Subak Lungatad yang setiap tahun terus terjadi untuk pembangunan pemukiman. Dikhawatirkan, luas lahan subak yang kini hanya tersisa 110 hektare ini (dari semula 150 hektare) terus tergerus ke depannya. “Kalau bisa kami minta kepada adik-adik mahasiswa Prodi S3 Hukum Unwar tolong bantu pentaninya agar lahan subak kami dipertahankan dari alih fungsi lahan yang terus terjadi di subak kami ini,” harapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, yang juga mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar, Agus Apriawa mengatakan bahwa menjaga lahan pertanian di Subak sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Untuk melakukan itu tidak bisa dilakukan sendiri, namun perlu sinergisitas semua pihak, baik dari pemerintah hingga masyarakat pemilik lahan. Apalagi dari segi aturan sudah sangat banyak aturan yang dikeluarkan untuk melindungi lahan pertanian untuk kedaulatan pangan ini.

Selain pemberian materi, kegiatan PKM diisi dengan penyerahan secara simbolis alat pertanian berupa sabit kepada Anggota Subak Lungatad.