Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Adat Kedonganan
09 Oktober 2021
Sabtu, 9 Oktober 2021
Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Adat Kedonganan, Badung dengan mengambil tema "Penguatan dan Pemberdayaan Desa Adat dalam Menjaga Keberlanjutan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur PPs Dr. Dra. A.A. Rai Sita Laksmi, M.Si sekaligus memberikan sambutan, Ka. Prodi MIH Dr. I Made Arjaya, S.H., M.H., Sekretaris MIH Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H, perwakilan dosen MIH, perwakilan mahasiswa MIH, Bendesa Adat Kedonganan, Lurah Kedonganan, Saba Desa Adat Kedonganan perwakilan pengelola restoran di seputaran Desa Adat Kedonganan.
Dalam sambutannya, Direktur PPs Unwar Dr. Dra. A.A. Rai Sita Laksmi, M.Si menyampaikan bahwa masyarakat hukum di Bali dilandasi filosofi Tri Hita Karana yaitu bagaimana menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan.
Lingkungan hidup mencakup kesatuan semua benda, daya, keadaaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, artinya lingkungan yang dimaksud bukan saja lingkungan fisik dan lingkungan alam tetapi lingkungan sosial termasuk budaya, ekonomi dan kesehatan.
Selanjutnya Direktur PPs menyambut baik dan mengapresiasi atas pelaksanaan PKM dan ini sangat penting bagi Desa Adat dalam penguatan kelembagaan yang sangat relevan dengan Visi Warmadewa yang berbasis ekowisata kemudian melalui PKM ini juga diharapkan lingkungan hidup di Desa Adat Kedonganan dapat dikelola dengn bijaksana sehingga dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat saat ini maupun masa yang akan datang.
Dalam sambutannya Bendesa Adat Kedonganan Dr. I Wayan Mertha, S.E., M.Si mewakili krama Desa menyambut baik tim PKM dari Prodi Magister Ilmu Hukum PPs Unwar dan berterima kasih sudah memberikan pembinaan atau penyuluhan dalam bidang aspek hukum.
Dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan dan menjelaskan bagian teritorial wilayah desa dengan mata pencaharian warga keterkaitan dengan pandemi saat ini.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. I Made Arjaya, S.H., M.H dan tim dengan materi penyuluhan "Bidang Hukum Perijinan" dilanjutkan dengan narasumber kedua Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum dan tim dengan materi "Bidang Hukum Lingkungan".
Setelah penyuluhan dilanjutkan dengan persembahyangan bersama di Pura Kahyangan wewidangan Desa Adat Kedonganan.