Prodi S3 Hukum PPs Unwar Gelar PKM Internasional di Abiansemal - Pengembangan Ekowisata Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa
Jumat, 16 Desember 2022
Prodi S3 Hukum PPs Unwar Gelar PKM Internasional di Abiansemal - Pengembangan Ekowisata Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa
Program Studi Program Doktor (Prodi S3) Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Jumat (16/12/22). PKM digelar bekerjasama dengan Fakulty Of Law University Da Paz, Dili, Timor Leste. Tema yang diusung dalam PKM Internasioanl ini, yaitu “Through Community Empowerment In The Development Of Natural Tourism Potential For Improving The Walfare Of The Community In Abiansemal Village, Badung Regency”.
Kegiatan PKM Internasional disambut hangat oleh Perbekel Desa Abiansemal, Ida Bagus Bisma Wiratma, SH., beserta jajaran di Kantor Desa Abiansemal. Mewakili Kaprodi S3 Hukum PPs Unwar, Kegiatan PKM Internasional dibuka oleh Sekretaris Prodi S3 Hukum PPs Unwar, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH.
Sekretaris Prodi S3 Hukum PPs Unwar, Dr. Wayan Rideng, SH.,MH., mengatakan kegiatan PKM di Desa Abiansemal merupakan kerjasama antara Prodi S3 Hukum PP Unwar dengan Fakulty of Law, University Da Paz, Dili, Timor Leste. Kerjasama PKM Internasional ini dilakukan dalam rangka mempersandingkan pola pengembangan Desa Abiansemal yang maju dari segala bidang dari sektor lain yang bisa mendukung pengembangan akomodasi ekowisata khususnya pertanian dalam arti luas. Apalagi, kawasan Desa Abiansemal sangat menarik untuk dikembangkan sebagai kawasan ekowisata.
“Ini menjadi menarik, apalagi kami di Prodi S3 Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa dengan pengembangan keilmuan dibidang ekowisata sangat tepat dan relevan, apalagi kami di S3 menekankan pemikiran-pemikiran, ide-ide, gagasan untuk membantu Perbekel dan jajaran di Desa Abiansemal dan juga Kabupaten Badung dalam upaya mempercepat proses pengembangan kawasan yang dimiliki oleh Desa Abiansemal menjadi daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi masyarakatnya, sehingga tujuan bersama ini bisa membantu mengentaskan kesejahteraan warga masyarakatnya,” tandas Wayang Rideng.
Perbekel Desa Abiansemal, Ida Bagus Bisma Wiratma, SH., mengucapkan terima kasih dan berbangga karena Desa Abiansemal didatangi oleh civitas akademika Prodi S3 Hukum PPs Unwar. Dikatakan, kehadiran Prodi S3 Hukum PPs Unwar dalam PKM secara internasional akan sangat membantu dalam pengembangan potensi alam di Desa Abiansemal, sebab Desa Abiansemal yang terdiri dari 8 banjar dan 2 desa adat ini memiliki master plan ekowisata yang sudah sesuai dengan keinginan warga. Bahkan sebelum pandemi Covid-19, ekowisata yang sudah dikembangkan di Desa Abiansemal pernah didatangi wisatawan mancanegara. “Dengan kegiatan pengabdian masyarakat oleh Prodi S3 Hukum Universitas Warmadewa, kita di Desa Abiansemal sangat terbantu dalam membangkitkan kembali ekowisata yang sudah ada. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai di sini, namun berlanjut ke depannya,” harapnya.
Mewakili Direktur PPs Unwar, Kepala UPM PPs Unwar, Dr. Drs. I Made Mardika, M.Si., mengapresiasi PKM Internasional yang dilakukan Prodi S3 Hukum PPs Unwar bersama Fakulty of Law University Da Paz di Desa Abiansemal dalam rangka pengembangan ekowisata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Abiansemal. Menurutnya, tema ini sesuai dengan visi Unwar, yaitu bermutu, berwawasan ekowisata dan berdaya saing global tahun 2034. Diharapkan melalui kegiatan PKM ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam pengembangan ekowisata Desa Abiansemal. Sehingga bisa mensejahterakan masyarakat desa.
Kegiatan PKM Internasional ini diisi dengan pemaparan materi tema PKM oleh Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, SH.,M.Hum.,MH., dan mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar, A.A. Ngurah Alit Wiraputra, SH.,MH., yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH.,M.Hum. Pada kesempatan ini juga diserahkan tempat sampah dan bibit tanaman oleh Kepala UPM PPs Unwar didampingi Sekretaris Prodi S3 Hukum PPs Unwar kepada Perbekel Desa Abiansemal.