Ujian Terbuka Doktor Hukum Unwar, Ni Nyoman Putri Purnama Santhi, S.H., M.H., Bahas Solusi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Rabu, 22 Juli 2026
Ujian Terbuka Doktor Hukum Unwar, Ni Nyoman Putri Purnama Santhi, S.H., M.H., Bahas Solusi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Denpasar – warmadewa.ac.id, Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa. Pada kesempatan tersebut, Ni Nyoman Putri Purnama Santhi, S.H., M.H., berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji dan resmi menyandang gelar Doktor Hukum sekaligus menjadi doktor ke-30 yang dihasilkan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.
Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu dalam Tatanan Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia,” promovenda mengkaji kekosongan norma hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 yang membatalkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu belum memiliki dasar hukum yang komprehensif.
Ni Nyoman Putri Purnama Santhi menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukannya menawarkan sejumlah kebaruan, yakni penerapan victim-centered approach atau pendekatan yang berpusat pada korban, penguatan independensi lembaga penyelesaian pelanggaran HAM berat, serta integrasi mekanisme penyelesaian melalui jalur yudisial dan non-yudisial.
“Harapannya, penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi masukan dalam perancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses penyusunan disertasi tidak menemui kendala yang berarti. Di tengah kesibukannya sebagai dosen, ia berkomitmen menyelesaikan studi doktor tepat waktu hingga berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka.
Sementara itu, Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas keberhasilan promovendus menyelesaikan studi doktor tepat waktu meskipun tetap aktif menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai dosen. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan dedikasi akademik yang tinggi sekaligus menjadi bukti kualitas lulusan Program Studi Doktor Hukum Universitas Warmadewa.
Ia menilai disertasi yang diangkat memiliki relevansi tinggi terhadap perkembangan hukum di Indonesia karena mengangkat persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan antara norma konstitusi dan praktik, kelemahan instrumen hukum, hingga kekosongan norma pasca pembatalan Undang-Undang KKR.
“Penelitian ini menjadi kontribusi penting dalam memberikan konstruksi hukum baru yang mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum, baik bagi korban maupun pihak yang diproses secara hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para akademisi, praktisi, maupun pemerintah dalam pembentukan regulasi ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa terus berkomitmen menjaga mutu pembelajaran, termasuk melalui sistem perkuliahan hybrid, guna menghasilkan lulusan yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu hukum serta kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
Setelah melalui proses ujian yang berlangsung secara terbuka, Muhammad Ihsan dinyatakan lulus dengan nilai 94,2 atau predikat A (Dengan Pujian/Cumlaude).
Keberhasilan Ni Nyoman Putri Purnama Santhi meraih gelar doktor diharapkan semakin memperkuat kontribusi akademisi dalam menghasilkan gagasan-gagasan inovatif bagi pengembangan sistem hukum nasional, khususnya dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia.