Pembekalan Pra Magang Praktek Laboratorium Kenotariatan
Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar; Politik Hukum Perlindungan dan Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal
22 Juli 2022
Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar; Politik Hukum Perlindungan dan Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal
Program Studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menggelar Kuliah Umum “Politik Hukum Perlindungan dan Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal: Suatu Studi Terhadap Pengetahuan Obat Tradisional”, Jumat (22/7/22). Kuliah Umum menghadirkan narasumber, Prof. Dr. Zainul Daulay, SH.,MH., yang merupakan Kaprodi S3 Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas. Kuliah Umum yang dibuka oleh Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si., ini digelar secara hybrid yang dilaksanakan di Ruang Jaya Singha Mandapa FH Unwar.
Kaprodi S3 Hukum PPs Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan kuliah umum kali ini adalah bentuk implementasi dari kerjasama operasional (KSO) yang telah dilakukan antara Dekan FH Unwar, Prodi S3 Hukum PPs Unwar, dengan Dekan FH Universitas Andalas. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa narasumber Prof. Dr. Zainul Daulay, SH.,MH., merupakan pakar dibidang kekayaan intelektual, terutama berkaitan dengan hak-hak kekayaan intelektual bersifat tradisional. Selain itu ia menambahkan tema kuliah umum yang diangkat telah disesuaikan dengan visi misi Prodi S3 Hukum PPs Unwar, yaitu berkaitan dengan hukum bisnis bidang kepariwisataan. Hukum bisnis kepariwisataan merupakan salah satu aspek yang bisa digunakan sebagai instrumen dalam pengembangan bisnis tentang bagaimana hak kekayaan intelektual terutama yang berkaitan hak komunal masyarakat adat atau lainnya bisa menciptakan karya cipta maupun karya seni untuk dilisensikan agar bisa menjadi prospek bisnis kedepannya.
Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si., didampingi Ketua Panitia sekaligus Sekprodi S3 Hukum PPs Unwar, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., mengatakan bahwa Indonesia umumnya dan Bali pada khususnya memiliki sumber daya alam dan keragamaan budaya unik yang terus dipertahankan secara turun temurun dan menjadi identitas komunal. Namun, beberapa kekayaan masyarakat lokal (komunal) Indonesia sempat diklaim menjadi budaya negara lain seperti, Tari Pendet, Musik Angklung (Bali), Reog Ponorogo, Batik, Lagu Rasasayange diklaim ole Malaysia, Obat tradisional Indonesia juga pernah dipatenkan oleh perusahaan milik Jepang demikian pula Kopi Arabika Toraja didaftarkan sebagai merk dagang dari perusahaan Jepang. Oleh sebab itu, ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yakni kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat atau sering disebut Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) penting untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal saja, tetapi juga untuk pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangannya untuk kesejahteraan masyarakat. “Saya memberi apresiasi kepada Prodi S3 Hukum yang telah mengangkat tema yang sangat penting ini. Semoga melalui Kuliah umum ini para dosen dan mahasiswa dapat melakukan analisis terhadap persoalan-persoalan hukum terkait kekayaan intelektual komunal dan bahkan dapat melakukan pendampingan terhadap persoalan- persoalan KIK yang dihadapi oleh masyarakat,” harapnya.
Narasumber, Prof. Dr. Zainul Daulay, SH.,MH., mengatakan persoalan kekayaan intelektual khususnya mengenai pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan indikasi geografis merupakan potensi yang besar untuk dikembangkan oleh Indonesia sebab, selama ini yang berkembang di Indonesia hanya kekayaan intelektual yang konvensional saja seperti (hak paten, merk, hak cipta) yang sebagian besar (hampir 90 %) dipegang oleh orang asing. Padahal, masyarakat adat di indonesia sejak dari dulu sudah mengembangkan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan indikasi geografis. Menurutnya hal ini sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi kekayaan intelektual. “Oleh karena itu, saya mengapresiasi kuliah umum yang digagas oleh Kaprodi S3 Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa ini yang mengangkat tentang Politik Hukum Perlindungan dan Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal. Mudah-mudahan dari diskusi yang digelar nanti akan banyak mendapat masukan guna untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.
TAGS :
Berita Terbaru
Pembekalan Pra Magang Praktek Laboratorium Kenotariatan
Kunjungan dari SPI UNIMA Manado
Pengumuman Terbaru
PENGUMUMAN PELULUSAN PENMARU GEL. II FAKULTAS PASCASARJANA UNIVERSITAS WARMADEWA
PENGUMUMAN YUDISIUM KE 26 FAKULTAS PASCASARJANA
PENEGASAN WISUDA KE-76
PENGUMUMAN PENETAPAN PELULUSAN GEL.1
PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES UJIAN MASUK CALON MAHASISWA BARU GEL.1 TAHUN 2024