KURIKULUM
Kurikulum pendidikan doktor adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang terstruktur dan bertahap. Kurikulum digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi untuk
mengghasilkan kompetensi doktor. Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018) dan deskripsi level 9 (sembilan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI), yang terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan program studi doktor dan memberikan keluluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi. Kurikulum harus
dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skill dan ketrampilan kepribadian dan perilaku (soft skill) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.
Capaian pembelajaran.
Capaian pembelajaran program studi yang meliputi unsur sikap, pengetahuan (kompetensi keilmuan), ketrampilan umum dan khusus (keahlian) yang dikuasai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018) dan level 9 (sembilan) KKNI (Perpres No 8 Tahun 2012), sesuai dengan profil lulusan dan dikaitkan dengan tahapan pendidikan doktor.
|